SYARAT MENJADI ANGGOTA IGI
Syarat Menjadi Anggota
1. Berkomitmen dan menjunjung tinggi
profesi guru serta menjaga, mentaati, dan menjalankan kode etik IGI
2. Merupakan guru, pendidik, dan tenaga
kependidikan lainnya yang menjalankan profesinya secara jujur, bertanggung
jawab, sopan, pluralis, beretika, berketuhanan, bermoral, bersemangat, anti
korupsi, dan anti kekerasan
3. Bersedia mengisi formulir keanggotaan,
membayar iuran wajib, dan mengikuti aturan organisasi.
4. Setiap anggota harus memiliki kartu
anggota yang diterbitkan oleh pengurus pusat.
Kartu Anggota IGI
Semua anggota
terdaftar akan mendapatkan Kartu Anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang
berfungsi sebagai:
·
Kartu identitas keanggotaan IGI
·
Kartu diskon untuk mengikuti event yang diadakan IGI
·
Kartu diskon untuk belanja di beberapa merchant yang menjadi mitra IGI
(daftar mitra di tiap cabang bisa saja berbeda, silakan koordinasi dengan
pengurus cabang IGI setempat)
·
Anggota IGI juga mendapatkan prioritas mengikuti program yang dilakukan
mitra IGI
Untuk menjadi
anggota IGI dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 (hanya sekali, saat
pendaftaran). Biaya pendaftaran bisa dibayarkan melalui perwakilan IGI terdekat di kota Anda.
Kartu Anggota
IGI diterbitkan oleh IGI pusat
UNTUK MENJADI ANGGOTA IGI SILAHKAN DOWLOAD FORMULIR ANGGOTA IGI BERIKUT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar