KEANGGOTAAN IGI




SYARAT MENJADI ANGGOTA IGI

Syarat Menjadi Anggota
1.      Berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru serta menjaga, mentaati, dan menjalankan kode etik IGI
2.      Merupakan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya yang menjalankan profesinya secara jujur, bertanggung jawab, sopan, pluralis, beretika, berketuhanan, bermoral, bersemangat, anti korupsi, dan anti kekerasan
3.      Bersedia mengisi formulir keanggotaan, membayar iuran wajib, dan mengikuti aturan organisasi.
4.      Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang diterbitkan oleh pengurus pusat.
Kartu Anggota IGI
Semua anggota terdaftar akan mendapatkan Kartu Anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang berfungsi sebagai:
·         Kartu identitas keanggotaan IGI
·         Kartu diskon untuk mengikuti event yang diadakan IGI
·         Kartu diskon untuk belanja di beberapa merchant yang menjadi mitra IGI (daftar mitra di tiap cabang bisa saja berbeda, silakan koordinasi dengan pengurus cabang IGI setempat)
·         Anggota IGI juga mendapatkan prioritas mengikuti program yang dilakukan mitra IGI

Untuk menjadi anggota IGI dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 (hanya sekali, saat pendaftaran). Biaya pendaftaran bisa dibayarkan  melalui perwakilan IGI terdekat di kota Anda.

Kartu Anggota IGI diterbitkan oleh IGI pusat
UNTUK MENJADI ANGGOTA IGI SILAHKAN DOWLOAD FORMULIR ANGGOTA IGI BERIKUT.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar